Urusan Bidang Kepangkatan

Kepangkatan dipimpin oleh seorang kepala subbidang yang bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian. Subbidang Kepangkatan mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang Kepangkatan, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Subbidang Kepangkatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

    1. Penyusunan program kerja di Sub Bidang Kepangkatan;
    2. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang Kepangkatan;
    3. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Kepangkatan;
    4. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kepangkatan sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang Kepangkatan;
    6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Kepangkatan;
    7. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang Kepangkatan;
    8. Pelaksanaan tugas lain di bidang Kepangkatan yang diserahkan oleh Kepala Bidang