Tentang Kami

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sekadau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016 Nomor 6). Sebelumnya tergabung dalam Struktur Organisasi Sekretariat Daerah yang bernama Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah dan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, maka terbentuklah Kantor Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sekadau  dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau dan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 43 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kantor Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan  Kabupaten Sekadau untuk mengisi struktur organisasi di lingkungan Daerah Kabupaten Sekadau.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sekadau dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Sekadau. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan tugas dan fungsinya pada prinsipnya adalah menangani kegiatan di bidang kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sekadau memiliki struktur organisasi berpola garis dan staf. Sedangkan susunan organisasinya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Sekadau sebagai berikut :

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe C, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 2 (dua) bidang.

  2. Sekretariat, terdiri atas 2 (dua) subbagian yaitu :

  1. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Barang:

  2. Subbagian Umum dan Aparatur.

  1. Bidang terdiri dari:

  1. Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian terdiri atas 3 (tiga) subbidang, yaitu:

  1. Subbidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian;

  2. Subbidang Kepangkatan;

  3. Subbidang Data dan Informasi Kepegawaian.

  1. Bidang Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara terdiri atas 3 (tiga) subbidang, yaitu:

  1. Subbidang Jabatan dan Pengembangan Potensi Pegawai;

  2. Subbidang Disiplin, Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan ASN;

  3. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan.

  1. Unit Pelaksana Teknis Badan.

  2. Jabatan Fungsional.