Bidang Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara

Bidang Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertanggung jawab langsung kepada kepala badan. Bidang Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, pengembangan potensi pegawai, pendidikan dan pelatihan serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan serta administrsi di bidang pengembangan dan pembinaan aparatur sipil negara. Bidang Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di bidang Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang jabatan dan pengembangan potensi pegawai;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang disiplin, kedudukan hukum dan kesejahteraan ASN;
  4. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pembinaan aparatur sipil negara;
  6. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara;
  7. Penyelenggaraan kegiatan di bidang Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara sesuai  peraturan perundang-undangan;
  8. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan dan pembinaan aparatur sipil negara sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengembangan dan pembinaan aparatur sipil negara;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pembinaan aparatur sipil negara;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan di bidang oleh Kepala Badan di bidang pengembangan dan pembinaan aparatur sipil negara yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku