Ijin Belajar

Layanan Fasilitasi PNS Ijin Belajar

 

PERSYARATAN  PENGAJUAN  IJIN BELAJAR

  • Surat Permohonan Ijin Belajar Dari yang Bersangkutan.
  • SuratPernyataan Dari yang Bersangkutan. Dengan Isi :

 

  1. Bahwa Ijin Belajar dimaksud dilaksanakan setelah jam  dinas dan tidak mengganggu proses pekerjaan / jam dinas sehari-hari.
  2. Biaya pendidikan dibebankan sepenuhnya kepada Pegawai NegeriSipil (PNS)  yang bersangkutan secara mandiri / swadana.
  3. Tidak menuntut penyesuaian ijazah.
  4. Bermaterai 6000,-

 

  • Surat Rekomendasi Dari Kepala Unit Kerja / Atasan Langsung (Asli)
  • Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Fotocopy SK CPNS
  • Fotocopy SK PNS
  • Fotocopy SKPangkatTerakhir
  • Fotocopy SKP Untuk 2 ( Dua ) TahunTerakhir
  • Fotocopy Karpeg
  • Surat Keterangan Terdaftar Dan Aktif Sebagai Mahasiswa ( Dari Universitas Tempat Kuliah Berupa Surat Asli )
  • Fotocopy Jadwal Perkuliah

*) semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh atasan langsung