BKPSDM Kab. Sekadau

PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN BUPATI SEKADAU NOMOR: 800.1.2.3/184/BKPSDM-C/2025

PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN BUPATI SEKADAU NOMOR: 800.1.2.3/184/BKPSDM-C/2025

BUPATI SEKADAU

PENGUMUMAN

NOMOR: 800.1.2.3/561/BKPSDM-C/2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN BUPATI SEKADAU NOMOR: 800.1.2.3/184/ BKPSDM-C/2025 TENTANG HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU FORMASI TAHUN ANGGARAN 2024

            Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 54 ayat (1) dinyatakan bahwa PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar:
untuk info lebih lanjut klik link berikut ini.........

Bagikan Postingan