Layanan Fasilitasi TASPEN
SYARAT PEMBUATAN TASPEN
- Surat pengantar
- Foto Copy SK CPNS
- Foto Copy SPMT ( Dari Instansi Masing awal masuk kerja )
- Foto Copy KP-4
*) semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh atasan langsung
Layanan Fasilitasi Penetapan KARIS/KARSU/KARPEG
SYARAT PENETAPAN KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
- Foto copy sah SK CPNS
- Foto Copy sah SK PNS
- Foto copy sah STTPL/ STTPP ( sertifikat lulus prajabatan )
- Pas poto ukuran 2x3 cm = 3 lbr, dan 3x4 cm 3 = 3 lbr ( hitamputih ) = 3 lembar
- Surat pengantar / usul dari Instansi
*) semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh atasan langsung
SYARAT PENETAPAN KARTU ISTRI ( KARIS ) / KARTU SUAMI (KARSU)
- Suratpengantar / usul permintaan KARIS / KARSU dari Instansi
- Laporan Perkawinan Pertama ( SE. Kepala BKN No. 08/SE/1983 )
- Fc SK CPNS
- Fc SK PNS
- Foto Copy Sah Surat Nikah dan Akta Perkawinan (di legalisir KUA / gereja & capil)
- Pas Photo ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar ( photo istri untuk KARIS / photo Suami untuk KARSU )
- Daftar Keluarga PNS
*) semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh atasan langsung
Layanan Pemberian Izin Cuti Pegawai
(File Tersendiri)
Layanan Fasilitasi Kenaikan Pangkat
SYARAT USULAN KENAIKAN PANGKAT :
*) Dapat di unduh pada halaman website ini
Layanan Fasilitasi Penetapan Kenaikan Gaji Berkala
SYARAT USULAN KENAIKAN BERKALA:
- FC. SK. CPN
- FC. SK PNS
- FC. SK PangkatTerakhir
- FC. SK BerkalaTerakhir
- FC. SK JabatanTerakhir
- FC. SK Konversi NIP (jika di SK terakhir belum mencantumkan NIP Baru)
- FC. SK Mutasi (jika di SK terakhirmasih di Unit Kerja Lama)
- FC. SKP ( 2 Tahun ) Terakhir
*) semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) dan dilegalisir oleh atasan langsung