Tugas pokok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan. Berikut adalah beberapa tugas pokok BKPSDM:
- Merumuskan visi dan misi, serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja)
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
- Mengkoordinir pengelolaan keuangan, urusan umum, dan kepegawaian
- Mengawasi, mengendalikan, dan membina bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
- Memberikan pelayanan administrasi kepegawaian
- Mengkoordinir penyusunan, penetapan, dan usulan formasi PNSD
- Melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang pengadaan, pemberhentian, mutasi, dan pengembangan karir
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan, pemberhentian, mutasi, dan pengembangan karir