BKPSDM Kab. Sekadau

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Super Admin, M.I.T Profil
29 Agustus 2024
20

Tugas pokok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan. Berikut adalah beberapa tugas pokok BKPSDM: 

  1. Merumuskan visi dan misi, serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja)
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
  3. Mengkoordinir pengelolaan keuangan, urusan umum, dan kepegawaian
  4. Mengawasi, mengendalikan, dan membina bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
  5. Memberikan pelayanan administrasi kepegawaian
  6. Mengkoordinir penyusunan, penetapan, dan usulan formasi PNSD
  7. Melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang pengadaan, pemberhentian, mutasi, dan pengembangan karir
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan, pemberhentian, mutasi, dan pengembangan karir


Bagikan Postingan