Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sekadau adalah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau. Dalam melaksanakan tugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sekadau menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya