Layanan Fasilitasi PNS Ijin Belajar
PERSYARATAN PENGAJUAN IJIN BELAJAR
- Surat Permohonan Ijin Belajar Dari yang Bersangkutan.
- SuratPernyataan Dari yang Bersangkutan. Dengan Isi :
- Bahwa Ijin Belajar dimaksud dilaksanakan setelah jam dinas dan tidak mengganggu proses pekerjaan / jam dinas sehari-hari.
- Biaya pendidikan dibebankan sepenuhnya kepada Pegawai NegeriSipil (PNS) yang bersangkutan secara mandiri / swadana.
- Tidak menuntut penyesuaian ijazah.
- Bermaterai 6000,-
- Surat Rekomendasi Dari Kepala Unit Kerja / Atasan Langsung (Asli)
- Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SKPangkatTerakhir
- Fotocopy SKP Untuk 2 ( Dua ) TahunTerakhir
- Fotocopy Karpeg
- Surat Keterangan Terdaftar Dan Aktif Sebagai Mahasiswa ( Dari Universitas Tempat Kuliah Berupa Surat Asli )
- Fotocopy Jadwal Perkuliah
*) semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh atasan langsung