Pelayanan Kepegawaian

Layanan Fasilitasi TASPEN

 

SYARAT PEMBUATAN TASPEN

  • Surat pengantar
  • Foto Copy SK CPNS
  • Foto Copy SPMT ( Dari Instansi Masing awal masuk kerja )
  • Foto Copy KP-4

*) semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh atasan langsung

 

 

Layanan Fasilitasi Penetapan KARIS/KARSU/KARPEG

 

SYARAT PENETAPAN KARTU  PEGAWAI  ( KARPEG )

  • Foto copy sah SK CPNS
  • Foto Copy sah SK PNS
  • Foto copy sah STTPL/ STTPP ( sertifikat lulus prajabatan )
  • Pas poto ukuran 2x3 cm = 3 lbr, dan 3x4 cm 3 = 3 lbr ( hitamputih ) = 3 lembar
  • Surat pengantar / usul dari Instansi

*) semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh atasan langsung

 

SYARAT PENETAPAN KARTU ISTRI ( KARIS ) / KARTU SUAMI (KARSU)

  • Suratpengantar / usul permintaan KARIS / KARSU dari Instansi
  • Laporan Perkawinan Pertama ( SE. Kepala BKN No. 08/SE/1983 )
  • Fc SK CPNS
  • Fc SK PNS
  • Foto Copy Sah Surat Nikah dan Akta Perkawinan (di legalisir KUA / gereja & capil)
  • Pas Photo ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar ( photo istri untuk KARIS / photo Suami untuk KARSU )
  • Daftar Keluarga PNS

*) semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh atasan langsung

 

 

Layanan Pemberian Izin Cuti Pegawai

 

(File Tersendiri)

 

Layanan Fasilitasi Kenaikan Pangkat

 

SYARAT USULAN KENAIKAN PANGKAT :

*) Dapat di unduh pada halaman website ini

 

Layanan Fasilitasi Penetapan Kenaikan Gaji Berkala

 

SYARAT USULAN KENAIKAN BERKALA:

  • FC. SK. CPN
  • FC. SK PNS
  • FC. SK PangkatTerakhir
  • FC. SK BerkalaTerakhir
  • FC. SK JabatanTerakhir
  • FC. SK Konversi NIP (jika di SK terakhir belum mencantumkan NIP Baru)
  • FC. SK Mutasi (jika di SK terakhirmasih di Unit Kerja Lama)
  • FC. SKP ( 2 Tahun ) Terakhir

*) semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) dan dilegalisir oleh atasan langsung